Rabu, 15 April 2020

ASEAN SINGLE WINDOW TUGAS OTN NIH



ASEAN SINGLE WINDOW

Pengertian umum ASEAN Single Window (ASW) :
ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu environment dimana sistem NSW dari negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalulintas barang antar negara Anggota ASEAN, utk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release
Pengertian umum National Single Window (NSW) :
National Single Window (NSW) adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya :
1.     Single Submission of data and information;
2.     Single and Synchronous processing of data and information;
3.     Single Decision-making for customs release and clearance of cargoes
Pengertian umum Indonesia National Single Window (INSW)
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
Penerapan Sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian Portal Indonesia National Single Window (INSW), yang dapat diakses melalui halaman utama (homepage) dari situs resmi (official website) Indonesia NSW yang mempunyai nama domain atau alamat website (web-address) di http://www.insw.go.id.
Pengertian umum Portal INSW
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian Single Window dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa Organisasi dibawah United Nation (UN).



Visi, misi dan strategi dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia, perlu dirumuskan dari awal guna memperjelas arah dan kebijakan dalam pelaksanaan tugas yang diperlukan untuk mewujudkan penerapan Sistem NSW di Indonesia.
A. Visi pengembangan Sistem NSW di Indonesia
Visi pengembangan Indonesia NSW adalah  terwujudnya lingkungan  “National Single Window”  di Indonesia, yaitu  layanan tunggal elektronik untuk memfasilitasi pengajuan  informasi standar guna menyelesaikan semua pemenuhan persyaratan dan ketentuan, serta semua kegiatan yang terkait dengan kelancaran arus barang ekspor, impor,  dan transit, dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
B. Misi pengembangan Sistem NSW di Indonesia
Misi pengembangan sistem NSW di Indonesia adalah mewujudkan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi dalam penanganan atas lalulintas barang ekspor dan impor
C. Strategi
Strategi yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi pengembangan Sistem NSW di Indonesia antara lain :
1.     Melakukan kolaborasi sistem dari seluruh entitas (Instansi Pemerintah, Institusi lainnya dan Swasta) sebagai upaya percepatan penyelesaian proses ekspor-impor.
2.     Komitmen bersama untuk melakukan koordinasi dalam memadukan dan menyelaraskan proses bisnis antar entitas, guna meningkatkan kinerja dan efektifitas layanan yang terkait dengan ekspor-impor.
3.     Menyempurnakan dan melengkapi perangkat hukum serta kelengkapan persyaratan legal lainnya, guna mendukung terwujudnya visi Indonesia NSW.
4.     Meningkatkan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip Good-Governance dalam  pelayanan ekspor-impor


A.Tujuan utama penerapan Sistem NSW di Indonesia :
Penerapan Sistem Nationa Single Window di Indonesia, pada dasarnya mempunyai tujuan utama yang menyangkut dua aspek, yaitu :
1.     Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan efektifitas pengawasan, serta kinerja seluruh kegiatan yang terkait dengan lalulintas barang ekspor-impor
2.     Untuk me-minimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan penanganan atas lalulintas barang ekspor-impor, terutama yang terkait dengan proses customs clearance and release of cargoes
B.Sasaran yang dituju dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia :
1.     Peningkatan kecepatan proses layanan yang terkait dengan ekspor-impor di semua Instansi Pemerintah (GA)
2.     Minimilisasi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian kewajiban ekspor-impor
3.     Peningkatan validitas dan akurasi data/ informasi yang terkait dengan ekspor-impor
4.     Penyediaan instrumen pengawasan yang efektif untuk mengawasi seluruh kegiatan layanan ekspor-impor
5.     Penerapan prinsip-prinsip Good-Governance pada semua layanan publik yang terkait dengan ekspor-impor, di seluruh Instansi Pemerintah
C.Manfaat yang akan diperoleh dengan adanya pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia :
1.     Manfaat Penerapan Sistem NSW bagi Masyarakat Usaha (Private Sector):
1.     Memberikan kepastian terhadap biaya dan waktu yang diperlukan dalam pelayanan yang terkait dengan ekspor-impor
2.     Tersedianya layanan publik yang mudah, murah dan pasti
3.     Meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional
4.     Memperluas akses pasar  dan sumber-sumber faktor produksi
5.     Meningkatkan efektifitas  dan efisiensi dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
6.     Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan
7.     Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian ekspor-impor
2.     Manfaat bagi Instansi Pemerintah (secara umum) :
1.     Tersedianya sistem pelayanan publik yang berbasis otomasi secara elektronik
2.     Terwujudnya simplifikasi dan harmonisasi proses bisnis antar Instansi Pemerintah
3.     Terintegrasinya data dan informasi layanan publik antar Instansi Pemerintah
4.     Terciptanya manajemen risiko yang lebih baik dalam sistem layanan publik
5.     Menghilangkan redundansi dan duplikasi data yang terkait ekspor-impor
6.     Meningkatkan  validitas dan akurasi data yang terkait ekspor-impor
7.     Memudahkan pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat pemerintah dalam kaitan dengan kegiatan ekspor-impor
8.     Meningkatkan perlindungan atas kepentingan nasional dari ancaman yang mungkin timbul karena lalulintas barang ekspor-impor
9.     Mengoptimalkan penerimaan negara
10.  Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Public Governance dalam seluruh kegiatan pelayanan publik yang terkait ekspor-impor
3.     Manfaat bagi upaya perbaikan sistem layanan di Instansi Pemerintah :
1.     Mendorong semua GA, terutama  yang terkait dengan ekspor-impor untuk :
§  membangun inhouse-system melalui otomasi sistem pelayanan publik secara elektronik dalam seluruh layanan yang terkait ekspor-impor
§  melakukan standardisasi elemen data yang digunakan dalam sistem pelayanan supaya  sesuai dengan standar internasional, sehingga memungkinkan untuk pertukaran data
§  melakukan simplifikasi proses bisnis layanan publik sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat dan efektif
§  melakukan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar instansi pemerintah
2.     Mendorong semua instansi pemerintah memberikan “kepastian” dalam seluruh layanan publik yang terkait ekspor-impor, melalui :
§  penetapan janji layanan publik kepada para pelaku usaha, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Service Level Agreement (SLA)
§  penetapan standar baku prosedur dan mekanisme pelayanan publik, dengan membuat produk hukum yang mengatur tentang Standar Operating Prosedur (SOP), yang menjadi dasar dan pedoman dalam pemberian pelayanan publik.


Dalam melakukan pembangunan, pengembangan dan penerapan Sistem NSW di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada Blueprint Pengembangan dan Penerapan Sistem NSW di Indonesia, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian.
A. Roadmap Penerapan Sistem NSW di Indonesia
Penyusunan Roadmap Penerapan Sistem NSW disesuaikan dengan perubahan dan penyempurnaan kebijakan penerapan Sistem NSW di Indonesia, yang dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan :
1.     Dinamika perubahan dan tuntutan kebutuhan dalam pengembangan dan penerapan Sistem NSW, mengingat proses bisnis yang ditangani oleh Sistem NSW sangat dinamis, kompleks dan berskala besar,
2.     Penyesuaian terhadap perubahan kesepakatan dan komitmen pemberlakuan sistem NSW di tingkat regional (ASEAN)
3.     Penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah di bidang lainnya yang terkait dengan Sistem NSW.
Namun demikian, sejak awal pembangunan dan pengembangan Sistem NSW, telah disusun dan dirumuskan Roadmap dan Arah Pengembangan dari penerapan Sistem NSW di Indonesia, yang dapat digambarkan secara umum sebagai berikut :


B. Pengembangan Sistem NSW ke Depan
Selain mendasarkan pada Roadmap yang telah dirumuskan sejak awal, dalam perjalanannya, selain dilakukan perubahan dan penyesuaian, juga dilakukan rencana pengembangan ke depan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika global, antara lain :
1.     Melakukan integrasi elektronik secara penuh, seluruh sistem layanan publik di semua GA (otomasi dan integrasi semua layanan), kedalam Portal INSW
2.     Mengembangkan kemudahan dan fitur yang sangat dibutuhkan Pelaku Usaha, seperti “track and trace” dan mendorong paperless system di seluruh layanan publik di semua GA
3.     Mengembangkan fitur dan fasilitas yang akan memudahkan User (Pelaku Usaha) dalam melakukan akses layanan melalui Portal INSW, seperti fasilitas Single Sign-On (SSO) dan Single Submission (SS).
Single Sign-On (SSO) pada intinya adalah konsep satu akun pengguna untuk akses ke semua layanan publik dari semua Instansi (once register multiple access ). Sedangkan Single Submission (SS) merupakan konsep dimana User hanya cukup entry data satu kali (single entry) untuk elemen data yang sama, yang digunakan oleh seluruh sistem layanan di semua Instansi dan Portal INSW.
4.     Menyiapkan fitur dan fungsi yang menjadikan Portal INSW sebagai Single Reference for Source of Information, sehingga semua pihak terkait akan menjadikan Portal INSW sebagai referensi tunggal di tingkat nasional untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan layanan publik di bidang ekspor-impor
5.     Melakukan penerapan secara konsisten prinsip-prinsip “risk-management” pada setiap sistem layanan publik di semua GA yang terkait dengan penerapan Sistem NSW
6.     Menyiapkan layanan Portal INSW yang dapat diakses tepat waktu, kapan saja dan dimana saja (real-time, anytime and anywhere), dengan menyiapkan Portal INSW versi mobile.


Pengertian Umum Indonesia National Single Window (INSW) :
Indonesia National Single Window (INSW)  merupakan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan, pertukaran dan pemrosesan informasi standar secara elektronik, guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalulintas barang ekspor dan impor, untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Sistem National Single Window (NSW) adalah suatu sistem nasional yang memungkinkan dilakukannya:
1.     penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information),
2.     pemrosesan data dan informasi secara sinkron (synchronous processing of data and information),
3.     pengambilan keputusan secara tunggal dan ter-integrasi (single decision-making for customs clearance and cargo release), melalui integrasi informasi dan memadukan alur proses bisnis antara sistem kepabeanan, perijinan ekspor-impor, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, pembayaran, pengangkutan barang dan logistik, serta sistem lain yang terkait dengan penanganan lalulintas barang ekspor-impor.


Awal mula pendirian national single windows
Awalnya ketika beberapa pimpinan negara ASEAN berkumpul dan berkeinginan untuk melakukan konsolidasi pada suatu wadah yang lebih solid dalam hal perdagangan dikawasan ini, dengan meningkatkan kinerja lalu lintas barang untuk dalam mendorong percepatan custome clearance sesama anggota dan melakukan pertukaran data elektronik dan akses bersama melalui kendali dan tatanan ASEAN  Single Windows (ASW).
Prinsip acuan ASW adalah;
-    Consistency
-    Transparancy
-    Simplicity
-    Efficiency of customs release & clearance

Portal INSW (Indonesia National Single Window)
Dalam mewujudkan ASW, Indonesia dipilih sebagai pilot project mengingat luas dan kompleksitas yang ada serta komitmen pemerintah, sehingga untuk mempercepat pelaksanaan dari ASW, maka dimulai dari Indonesia sendiri, dengan membentuk INSW.Kebetulan karena Indonesia sebelumnya sudah mempunyai pengalaman di PT EDI dalam hal transfer data dari/ke perusahaan kepabeanan yang menggantikan SGS dulu.
Sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penangan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perijinan, kepelabuhan/ ke bandara udaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.Melalui portal, mengelola keseluruhan sistem (feature, facility & function) portal INSW, serta pengendali hubungan antar muka (interface) antar seluruh komponen yang terkait, dibawah kendali Tim Nasional atau Badan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

Pengertian NSW

National Single Windows adalah sistem yang memungkinan dilakukannya;

·         Single submission of data and information
·         Single and synchronous processing of data and information
·         Single decision-making of customs release and clearance of cargoes.
Tujuan umum penerapan sistem NSW.

·         Meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor melalui peningkatan efektifitas dan kinerja
·         Meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas barang ekspor-impor, terutama terkait dengan proses customs relase and clearance of cargoes.
·         Meningkatkan validitas dan akurasi data dan informasi yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor
·         Meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mendorong masuknya investasi.
Secara umum Sistem NSW yang dibangun oleh Indonesia diarahkan sesuai dengan perspektif WCO yaitu memberikan fasilitas kemudahan dalam pengurusan dokumen pabean. Hal-hal yang sudah dilakukan untuk mencapai hal diatas antara lain:
·         Harmonisasi dan standarisasi data /elemen data (UN EDIFACT / WCO Data set)
·         Harmonisasi & simplifikasi Bisnis Proses  
·         Transparansi aturan lartas dan BTBMI
·         Transparansi proses dokumen di Portal INSW
·         Penggunaan teknologi Internet dengan aspek keamanan yang memadai 
·         Tersedianya komunikasi gateway dengan bisnis c/o: Pengusaha TPS
·         Ujicoba national gateway (form SKA) dengan Malaysia dan Singapura
Pengembangan lanjutan  yang masih dilakukan adalah:

·         Penerapan teknologi Single Sign On (SSO) untuk memenuhi aspek single submission
·         Upaya lebih lanjut terhadap simplifikasi bisnis proses 
·           Perluasan cakupan integrasi dengan bisnis dan bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar